Penangkapan DPO kasus penikaman di Desa Buyat oleh Tim Macan Resmob Polres Boltim bekerjasama dengan Polsek Ratatotok. (Foto istimewa) BOLTIM, Populer.Asia – Pelarian panjang JT alias Jimi (35) akhirnya terhenti. Buronan kasus penikaman terhadap Yusri W (32), warga Buyat, ini diciduk aparat setelah empat bulan lebih bersembunyi. Ia ditangkap pada Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 20.03 Wita oleh Tim Resmob Macan Polres Boltim bersama Polsek Ratatotok.
Informasi penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat tersangka berada di lorong Toko Baru, Kampung Kanari. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K, langsung peritahkan Tim Resmob Macan Boltim untuk langsung bergerak menuju lokasi setibanya dinya di TKP
petugas segera melakukan upaya penangkapan.
Setiba di tempat yang dimaksud, polisi mendapati Jimi sedang duduk bersama beberapa pria lain sambil mengonsumsi minuman keras. Melihat aparat datang, ia sontak berusaha kabur. Namun upayanya sia-sia karena petugas sudah mengepung area tersebut.
Akhirnya JT berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Boltim. Polisi kini melakukan pendalaman terkait perannya dalam kasus penikaman yang sempat menghebohkan warga Buyat dan membuatnya masuk daftar buronan sejak beberapa bulan lalu. (Red)
Tidak ada komentar