x

Selebgram Michelle Halim Diduga Lakukan Doxing ke Anak di Bawah Umur

waktu baca 5 menit
Senin, 17 Mar 2025 23:50 2307 Admin News

JAKARTA – Nama selebgram Michelle Halim saat ini sedang ramai dibicarakan usai dirinya diduga melakukan doxing terhadap seorang anak di bawah umur. Ia pun kini panen kritikan pedas dari warganet.

Kasus ini berawal dari Michelle Halim mengunggah foto seorang anak kecil di Instagram Story-nya @michellehalim.

Ia lantas membandingkan bocah tersebut dengan ketiaknya. Michelle juga terlihat membalas kritik ibu sang anak dengan membandingkan anaknya dengan bagian tubuhnya sendiri.

“BTW baru sadar, ternyata lebih putih ketek aku loh mba daripada anakmu, hehehe just info saja hehe,” tulis Michelle dalam Instagram Story-nya, dikutip Senin (17/3/2025).

“Maaf ya dek, ibu kamu duluan,” ujar Michelle pada unggahan lainnya.

Story tersebut diunggah Michelle setelah ada warganet yang berkomentar di salah satu videonya. “Kak kok malah ngebahas fisik ya? Kaya nggak relate begitu sama apa yang dibahas. Apakah hanya segini batas berpikirnya ya kak?” bunyi pesan dari warganet tersebut.

Kesal dengan sikap sang artis, warganet tersebut kembali memberikan komentar. “Mbak keteknya agak item ya?” bunyi pesan warganet tersebut.

Hal ini pun memuai respon negatif dari warganet. Mereka ramai-ramai mengecam aksi Michelle. Banyak yang mengecam tindakan Michelle karena dianggap melampaui batas dan melibatkan anak di bawah umur dalam perselisihan yang seharusnya hanya antara orang dewasa.

“Ini orang kacau banget asli. Seorang anak kecil yang nggak tahu apa-apa dibully dan didoxing di story Instagram-nya (Michelle Halim). Disandingin sama ketek dia yang lebih mulus. Aslinya mukanya nggak di sensor sama dia. Ini gue tambahin stiker, menurut gue ini nggak bisa dibiarin ya perlu tindakan,” tulis warganet.

Apa Itu Doxing?

Kata Doxing sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata ‘doksing’. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan doksing sebagai kegiatan mencari, membongkar, dan memublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin yang bersangkutan, biasanya dilakukan untuk tujuan yang tidak baik, seperti balas dendam atau memberi hukuman.

Dikutip dari laman resmi Diskominfo Kabupaten Bandung, doxing berasal dari kata “dox” yang merupakan singkatan dari dokumen. Doxing sendiri merupakan tindakan meneliti berbasis internet dengan menyebarluaskan informasi pribadi termasuk data pribadi seseorang kepada orang lain atau organisasi secara publik.

Sementara itu, dalam jurnal berjudul Fenomena Doxing di Media Sosial Twitter (Studi Deskriptif Kualitatif pada Pengguna Twitter di Indonesia) oleh Nadisa Pratiwi dan Charisma Asri Fitrananda, disebutkan bahwa doxing adalah tindakan mengungkap informasi pribadi seseorang dan mempublikasikan melalui media lalu menjadi konsumsi khalayak tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

Lebih lanjut, masih dijelaskan dalam jurnal tersebut bahwa seseorang yang melakukan tindak doxing disebut dengan ‘doxer’. Doxer biasanya melakukan kegiatan doxing dengan mengumpulkan informasi dasar seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, nomor kontak, profil anggota keluarga, dan lain sebagainya.

Selain itu, doxer mendapatkan informasi melalui media sosial dan beberapa situs web pemerintah. Tak jarang juga, doxer mendapatkan informasi sang target secara sukarela maupun ketika target sedang tidak sadar.

Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang melakukan doxing. Di antaranya karena doxer ingin mengungkap kesalahan dan meminta tanggung jawab kepada korban atas kesalahan yang diperbuat. Selain itu, doxing bisa terjadi karena masalah pribadi dengan seseorang hingga bentuk protes atas kesalahan dan memberikan sanksi sosial kepada seseorang.

Ancaman Pidana Doxing

Seorang pelaku doxing atau yang dikenal sebagai doxer bisa dilaporkan kepada pihak berwajib. Dikutip dari laman resmi Rumah Tahanan Negara IIB Pelaihari, berikut ini tindak pidana serta hukuman yang bisa diterima oleh doxer.

Pasal 26 (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

“Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).”

Pasal 65 (1) jo, Pasal 67 (1) UU No.27 Tahun 2022

“Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah).”

Cara Mencegah Doxing

Doxing merupakan kejahatan di media sosial yang tidak bisa dihindarkan karena seluruh pengguna media sosial bisa terkena tindakan kejahatan ini. Oleh karenanya diperlukan cara untuk mencegah terjadinya tindakan doxing yang akan dibahas di bawah ini.

1. Gunakan VPN

Cara untuk menghindari doxing salah satunya yaitu dengan menggunakan VPN. Melalui penggunaan VPN, alamat IP akan bisa teracak sehingga menyulitkan para doxer untuk memperoleh informasi alamat IP.

2. Bijak Berkomentar di Sosial Media

Selain menggunakan VPN, sobat bisa menghindari doxing dengan bijak berkomentar dalam sosial media. Jika bijak dalam berkomentar di sosial media, maka sobat JatimTIMES bisa menghindari menyinggung perasaan seseorang di sosial media. Ketika seseorang tidak tersinggung, persentase untuk melakukan doxing sangatlah kecil.

3. Sembunyikan Informasi Personal di Media Sosial

Dalam beberapa media sosial, terdapat fitur yang bisa menyembunyikan informasi personal. Nah, jika ingin menghindari dari doxing, sobat JatimTIMES bisa menghidupkan fitur ini supaya informasi personal bisa aman di media sosial.

4. Blokir Akun Mencurigakan

Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan yaitu memblokir akun mencurigakan atau akun anonim yang mulai mengikuti. Langkah ini sangat ampuh karena biasanya seorang doxer sering kali menggunakan akun anonim untuk mengumpulkan informasi target.

5. Hindari Overshare

Cara terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan menghindari overshare. Overshare bisa diartikan sebagai tindakan yang selalu terbuka dan membagikan apa pun termasuk informasi pribadi kepada orang lain seperti membagikan foto keluarga, foto KTP, foto rekening, dan sebagainya. Jika Anda bisa menghindari overshare, maka Anda dapat dipastikan lebih aman dari bahaya doxing.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PEMBERITAHUAN
Kami menghargai saran dan masukan anda dalam memberikan kritikan membangun untuk kemajuan website kami.

Jika ada saran dan masukan, langsung hubungi kami lewat email atau nomor kontak yang sudah tercantum dibawah.

Email: email@populer.asia
Call Us: +62 812 445 6738

LAINNYA
x
x