Nick Mars - Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Minima incidunt voluptates nemo, dolor optio quia architecto quis delectus perspiciatis. Nobis atque id hic neque possimus voluptatum voluptatibus tenetur, perspiciatis consequuntur.

Tawuran Pecah Setelah Shalat Idul Fitri di Senen Jakarta Pusat

JAKARTA – Tawuran antarwarga meletus di kawasan Senen, Jakarta Pusat, saat hari Lebaran, Senin (31/3/2025). Tawuran ini dipicu kesalahpahaman. Ironisnya, tawuran ini terjadi tidak lama selepas shalat Idul Fitri. Saat ini situasi sudah terkendali.

Tawuran ini terekam di media sosial di Akun @ Info_Jakarta Pusat. Dalam akun tersebut terlihat beberapa warga yang masih mengenakan baju koko dan sarung melintasi jalan raya di kawasan Senen.

Di tengah jalan itu, tampak warga saling melempar petasan di tengah jalan. Suara gaduh dan provokasi beberapa orang terdengar dalam rekaman video itu. Situasi ini sempat membuat warga resah.

Kepala Polsek Senen Komisaris Bambang Santoso membenarkan tawuran tersebut. ”Tawuran terjadi karena kesalahpahaman di antara warga,” kata Bambang, Senin siang.

Walau sempat ricuh, Bambang mengatakan tidak ada warga yang ditangkap. ”Semua sudah sepakat damai. Semua kesalahpahaman sudah selesai,” kata Bambang.

Dia menuturkan, dalam tawuran tersebut tidak ditemukan senjata tajam sehingga tidak ada warga yang terluka. ”Sekarang situasi sudah aman terkendali,” ujarnya.

Sebelumnya, tawuran hingga perang petasan sudah dipetakan polisi sebagai risiko gangguan keamanan saat Ramadhan dan Lebaran. Hal itu hendak dimitigasi lewat Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2025 pada Rabu (5/3/2025).

”Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, serta mengantisipasi kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban, kami mengeluarkan maklumat ini,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.

Dalam maklumat itu tertuang larangan konvoi kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 huruf g. Di sana disebutkan, konvoi kendaraan tanpa izin dari polisi dilarang selama Ramadhan 2025.

Selain itu, warga juga dilarang menyalakan petasan atau kembang api. Larangan ini juga tertuang dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932, permainan petasan atau kembang api yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Warga juga dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Pelaku balapan liar dan tawuran, misalnya, dapat dijerat dengan Pasal 115 dan Pasal 297 UU No 22/2009. Sementara tawuran dijerat dengan Pasal 170, 351, 355, 358, dan Pasal 489 KUHP. Pasal 170, misalnya, mengatur tentang pengeroyokan. (Red)

Admin News

Recent Posts

Judi Sabung Ayam Piso di Bengkol Tak Tersentuh APH?

MANADO, Populer.asia - Memiliki fasilitas mewah, seperti felt yang dibuat ukuran besar seperti lapangan voly,…

56 tahun ago

Carles Alias Cale Terindikasi Salah Satu Mafia Solar Bersubsidi Tersukses di Sulut

MANADO - Dugaan memiliki ratusan kendaraan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) untuk menyuplai…

56 tahun ago

Pub di Atas Pasar: Tanda Lemahnya Pengawasan Pemkot Bitung

BITUNG, Populer.asia – Polemik mencuat setelah lantai tiga Gedung Perumda Pasar Bitung yang berada di…

56 tahun ago

Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Pati Termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) yang…

56 tahun ago

Puluhan Motor dan Mobil Mogok Usai Nekat Tembus Banjir di Cianjur

JAWA BARAT - Puluhan sepeda motor dan mobil mogok usai nekat menerjang banjir di Cianjur,…

56 tahun ago

Barcelona Juara Copa del Rey Setelah Menang atas Vs Real Madrid 3-2

Sevilla - Barcelona keluar menjadi juara Copa del Rey 2024/2025. Blaugrana mengalahkan Real Madrid 3-2…

56 tahun ago

This website uses cookies.